Selasa, 03 Oktober 2017

STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN

Edit Posted by with No comments
PENYELENGGARAAN, PENGUMPULAN DAN PEMANFAATAN BERSAMA (SHARING) DATA DAN INFORMASI TERINTEGRASI
Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi diperlukan dalam pembuatan program kesehatan mualai dari analisis situasi penentuan prioritas, pembuatan alternative solusi pengembanga program, pelaksanaan dan pemantauan hingga proses evaluasi terhadap program kesehatan. 
Pengertian terintegrasi tidak bermaksud mematikan atau menyatukan semua system informasi yang ada. SIK terintegrasi akan lebih efisien jika digabungkan. Pengintegrasian lebih berupa pengembangan, pembagian tugas, tanggung jawab dan otoritas, mekanisme yang saling berhubungan. Dengan integrasi ini diharapkan semua system informasi yang ada akan memungkinkan data yang dikumpulkan memiliki kualitas dan validitas yang baik. Sehingga system bekerja secara terpadu dan sinergis membentuk SIKNAS.
Pembagian tugas, tanggung jawab dan otoritas diikuti dengan kerjasama dalam pengumpulan datanya. Hal ini diawali dengan penetapan secara terkoordinasi indikator-indikator yang diperlukan dalam rangka memantau pencapaian Indonesia Sehat. Dalam hal ini perlu diperhatikan indikator-indikator yang tercantum dalam Program Pembangunan Nasional atau Propenas (UU No. 25 tahun 2000), Rencana Pembangunan Tahunan Pusat dan Daerah, Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal,  dan aspirasi dari Daerah.
Selain dari itu juga pertimbangan akan perlunya mengkoordinasikan lima jenis pengumpulan data yang masing-masing memiliki kekhasan dan kepentingan yang sangat siginifikan, yaitu:
1.      Surveilans, yang meliputi surveilans penyakit, gizi, kesehatan lingkungan dan pemantauan ketersediaan obat
2.      Pencatatan dan pelaporan data rutin dari UPT Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dari UPT Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan Provinsi, serta dari UPT Pusat dan Dinas Kesehatan Provinsi ke Departemen Kesehatan (kegiatan-kegiatan ini memerlukan suatu sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dan terkoordinasi). Pengumpulan data secara rutin oleh Departemen Kesehatan dari UPT-UPT tertentu (bukan Puskesmas) dimungkinkan sepanjang dilaksanakan secara terkoordinasi dan menggunakan cara-cara yang tidak memberatkan UPT yang bersangkutan.
3.      Pencatatan dan pelaporan program-program kesehatan khusus yang ada, seperti program pemberantasan malaria, dan lain-lain.
4.      Pencatatan dan pelaporan sumber daya dan administrasi kesehatan yang sudah berjalan seperti ketenagaan kesehatan (Sinakes, Sidiklat, SIPTK), keuangan (dalam rangka National Health Account), dan lain-lain.
5.      Survei dan penelitian untuk melengkapi data dan informasi dari pengumpulan data rutin, yang meliputi baik yang berskala nasional (seperti Survei Kesehatan Nasional) maupun yang berskala Provinsi dan Kabupaten/Kota (SI IPTEK Kesehatan/Jaringan Litbang Kesehatan).




REFERENSI