PENYELENGGARAAN, PENGUMPULAN DAN PEMANFAATAN BERSAMA (SHARING) DATA DAN INFORMASI TERINTEGRASI
Sistem Informasi Kesehatan yang
terintegrasi diperlukan dalam pembuatan program kesehatan mualai dari analisis situasi
penentuan prioritas, pembuatan alternative solusi pengembanga program,
pelaksanaan dan pemantauan hingga proses evaluasi terhadap program
kesehatan.
Pengertian terintegrasi tidak bermaksud
mematikan atau menyatukan semua system informasi yang ada. SIK terintegrasi
akan lebih efisien jika digabungkan. Pengintegrasian lebih berupa pengembangan,
pembagian tugas, tanggung jawab dan otoritas, mekanisme yang saling
berhubungan. Dengan integrasi ini diharapkan semua system informasi yang ada
akan memungkinkan data yang dikumpulkan memiliki kualitas dan validitas yang
baik. Sehingga system bekerja secara terpadu dan sinergis membentuk SIKNAS.
Pembagian tugas, tanggung jawab dan
otoritas diikuti dengan kerjasama dalam pengumpulan datanya. Hal ini diawali
dengan penetapan secara terkoordinasi indikator-indikator yang diperlukan dalam
rangka memantau pencapaian Indonesia Sehat. Dalam hal ini perlu diperhatikan
indikator-indikator yang tercantum dalam Program Pembangunan Nasional atau
Propenas (UU No. 25 tahun 2000), Rencana Pembangunan Tahunan Pusat dan Daerah,
Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal, dan aspirasi dari Daerah.
Selain dari itu juga pertimbangan akan
perlunya mengkoordinasikan lima jenis pengumpulan data yang masing-masing
memiliki kekhasan dan kepentingan yang sangat siginifikan, yaitu:
1.
Surveilans, yang
meliputi surveilans penyakit, gizi, kesehatan lingkungan dan pemantauan
ketersediaan obat
2.
Pencatatan dan
pelaporan data rutin dari UPT Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,
dari UPT Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota ke Dinas Kesehatan
Provinsi, serta dari UPT Pusat dan Dinas Kesehatan Provinsi ke Departemen
Kesehatan (kegiatan-kegiatan ini memerlukan suatu sistem pencatatan dan pelaporan
yang terintegrasi dan terkoordinasi). Pengumpulan data secara rutin oleh
Departemen Kesehatan dari UPT-UPT tertentu (bukan Puskesmas) dimungkinkan
sepanjang dilaksanakan secara terkoordinasi dan menggunakan cara-cara yang
tidak memberatkan UPT yang bersangkutan.
3.
Pencatatan dan
pelaporan program-program kesehatan khusus yang ada, seperti program
pemberantasan malaria, dan lain-lain.
4.
Pencatatan dan
pelaporan sumber daya dan administrasi kesehatan yang sudah berjalan seperti
ketenagaan kesehatan (Sinakes, Sidiklat, SIPTK), keuangan (dalam rangka
National Health Account), dan lain-lain.
5.
Survei dan
penelitian untuk melengkapi data dan informasi dari pengumpulan data rutin,
yang meliputi baik yang berskala nasional (seperti Survei Kesehatan Nasional)
maupun yang berskala Provinsi dan Kabupaten/Kota (SI IPTEK Kesehatan/Jaringan
Litbang Kesehatan).
REFERENSI
https://karianaiwyn.wordpress.com/2009/03/07/sistem-informasi-kesehatan-nasional-dan-pengembangan-bankdata-kesehatan/
diakses tanggal 03 Okt. 17 Pukul 19.17 Wita
https://rizkyendah.wordpress.com/2013/12/19/sistem-informasi-kesehatan/
diakses tanggal 03 Okt. 17 Pukul 19.23 Wita
http://solapratama.blogspot.co.id/2015/03/penjelasan-mengenai-sik-sistem.html
diakses tanggal 03 Okt. 17 Pukul 19.25 Wita
0 komentar:
Posting Komentar